Kontitusional, Demokrasi dan Identitas Nasional

      Kontitusi atau constituante merupakan sebuah bahasa yang berasal dari bahasa latin yang  diartikan sebagai Undang-Undang Dasar pada sebuah negara yang merupakan norma bagi sistem politik dan hukum yang umumnya dikodifikasikan. Pada konstitusi ini bukan dalam bentuk rincian aturan hukum melainkan hanya memuat prinsip-prinsip mendasar untuk peraturan hukum di bawahnya
      Menurut Herman Hiller ada 3 pengertian dalam kontitusi :
  1. Die Politische verfassung als gesellschaftlich wirklichkeit.
    Konstitusi adalah mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Jadi mengandung pengertian politis dan sosiologis.
  2. Die Verselbstandigte rechhtsverfassung.
    Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat. Jadi mengandung pengertian yuridis.
  3. Die geshereiben verfassung.
    Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
      Adapun tujuan dari konstitusi ialah memberikan pembatasan dan pengawasan  terhadap kekuasaan politik, serta menjamin hak dan kewajiban warga negara.

  1. Lalu muncul sebuah pertanyaan apakah indonesia dapat di kategorikan sebagai negara konstitusi?

  jika kita melihat dari pengertian konstitusi itu sendiri, jelas negara indonesia sudah di kategorikan sebagai negara konstitusi di karenkan negara indonesia memiliki UUD 1945 sebagai landasan kontitusi tertinggi di indonesia, namun dalam penerapannya terjadi banyak peraturan peraturan yang belum secara sempurnah dapat menjamin hak dan kewajiban rakyat. Ada bebrapa kasus yang saya rasa banyak dari UUD itu sendiri Hanya berlaku pada beberapa golongan dan karena itu muncul sebuah stigma seakan akan hukuman yang berlaku hanya di tujukan kepada masyrakat golongan bawah seperti halnya kasus seorang wanita tua rentah yang harus menerima hukuman 2 tahun 5 bulan di penjara di karenakan mencuri singkong, dalam perkaranya nenek tersebut di kenakan KUHP pasal  362. Lalu ada kasus korupsi Rp 31 M, Ketua DPRD Bengkalis Divonis 1,5 Tahun, dari sini kita bisa lihat dari hukuman tersebut apakah layak jika nenek pencuri singkong di vonis 2.5 tahun sedangkan pejabat korupsi 31 M hanya di vonis 1.5 tahun. Dari sini bisa kita lihat bahwasanya kontitusi secara pengertian jelas ada di negara indonesia namun penerapan masih banyak tidak keberpihakan terhadap kaum menengah ke bawah





 2. Di sini saya akan mengambil contoh lain tentang permasalahan yang terjadi pada UU kewarganegaraan  RI no 12 tahun 2006 Tentang permasalahan 177 calon jamaah haji  indonesia yang memiliki passpor Filiphina

      yah menurut saya pemerintahan indonesia kecolongan akan hal ini, sampai sampai 177 calon jamah haji terancam akan kehilangan identitas sebagai WNI, Menurut UU kewarganegaraan  RI no 12 tahun 2006  sendiri mereka bisa di keluarkan sebagai WNI, namun sebaiknya pemerintah tidak tergesa gesa dalam menentukan hal ini, mungkin ada alasan lain kenapa mereka harus melalui calo dari philipina, mungkin karena birokrasinya yang sulit untuk haji atau quota yang terlalu sedikit sehingga mereka harus seperti itu, sebaiknya pemerintah tidah harus menggeluarkan mereka, namun menjadikan sebuah pelajaran apa yang salah dengan birokrasi untuk haji

3. Contoh pelaksanaan demokrasi

       Pemilihan langsung  presiden   
     Demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini dapat dikatakan adalah Demokrasi Liberal. Dalam sistem Pemilu mengindikasi sistem demokrasi liberal di Indonesia antara lain sebagai berikut:

1. Pemilu multi partai yang diikuti oleh sangat banyak partai. Paling sedikit sejak reformasi, Pemilu diikuti oleh 24 partai (Pemilu 2004), paling banyak 48 Partai (Pemilu 1999). Pemilu bebas berdiri sesuka hati, asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan KPU. Kalau semua partai diijinkan ikut Pemilu, bisa muncul ratusan sampai ribuan partai.

2. Pemilu selain memilih anggota dewan (DPR/DPRD), juga memilih anggota DPD (senat). Selain anggota DPD ini nyaris tidak ada guna dan kerjanya, hal itu juga mencontoh sistem di Amerika yang mengenal kedudukan para anggota senat (senator).

3. Pemilihan Presiden secara langsung sejak 2004. Bukan hanya sosok presiden, tetapi juga wakil presidennya. Untuk Pilpres ini, mekanisme nyaris serupa dengan pemilu partai, hanya obyek yang dipilih berupa pasangan calon. Kadang, kalau dalam sekali Pilpres tidak diperoleh pemenang mutlak, dilakukan pemilu putaran kedua, untuk mendapatkan legitimasi suara yang kuat.

4. Pemilihan pejabat-pejabat birokrasi secara langsung (Pilkada), yaitu pilkada gubernur, walikota, dan bupati. Lagi-lagi polanya persis seperti pemilu Partai atau pemilu Presiden. Hanya sosok yang dipilih dan level jabatannya berbeda. Disana ada penjaringan calon, kampanye, proses pemilihan, dsb.


5. Adanya badan khusus penyelenggara Pemilu, yaitu KPU sebagai panitia, dan Panwaslu sebagai pengawas proses pemilu. Belum lagi tim pengamat independen yang dibentuk secara swadaya. Disini dibutuhkan birokrasi tersendiri untuk menyelenggarakan Pemilu, meskipun pada dasarnya birokrasi itu masih bergantung kepada Pemerintah juga.

6. Adanya lembaga surve, lembaga pooling, lembaga riset, dll. yang aktif melakukan riset seputar perilaku pemilih atau calon pemilih dalam Pemilu. Termasuk adanya media-media yang aktif melakukan pemantauan proses pemilu, pra pelaksanaan, saat pelaksanaan, maupun paca pelaksanaan.

7. Demokrasi di Indonesia amat sangat membutuhkan modal (duit). Banyak sekali biaya yang dibutuhkan untuk memenangkan Pemilu. Konsekuensinya, pihak-pihak yang berkantong tebal, mereka lebih berpeluang memenangkan Pemilu, daripada orang-orang idealis, tetapi miskin harta.Akhirnya, hitam-putihnya politik tergantung kepada tebal-tipisnya kantong para politisi.

4. Revolusi Mental
    

 Di gambar tersebut saya melihat ada sebuah pedagang yang berjualan di atas trotoar jalan, menurut saya pemerintahan harus lebih giat lagi dalam mensosialisasikan hal yang salah tersebut agar kedepannya masyarakat kita lebih peka terhadap pengguna jalan lainya

      
5. 5 PILAR UTAMA



Langkah 1.
Membangun kembali budaya maritim indonesia
dengan membangun kembali budaya maritim maka indonesia dapat menguatkan kembali apa yang di miliki indonesia dengan menyadarkan warga warganya agar tahu betapa pentingnya dan tingginya peluang usaha di kemaritiman indonesia

Langkah 2.
Menjaga dan mengelola sumber daya laut

  • menjaga dan mengelola sumber daya adalah sesuatu yang harus di lakukan hanya saja bukan kewajiban pemerintahan dalam hal ini, warga juga harus sadar dengan menjaga ekosistme laut


Langkah 3.
Membangun tol laut
Di sini saya merasa sedikit ambigu dengan yang di maksud tol laut, apakah yang di maksud adalah jalan tol di atas laut atau hanya sebatas nama, jikalau memang di buatkan tol laut saya sangat setuju dengan hal ini

Langkah 4.
Diplomasi kemaritiman
Dengan mendiplomasi kemaritiman indonesia maka negara lain akan mengetahui

Langkah 5.
Membangun pertahanan laut
Sangat setujuhh dengan  membangun pertahanan agar negara lain tidak semena dalam mengambil kekayaan laut indonesia
Sl
6.Dampak teknologi industri 4.0 dan Society 5.0
Dampak Revolusi Industri dan Society terhadap Ketahanan Nasional Bangsa menimbulkan dampak postif dan dampak negatif. Dampak positif dari revolusi industri dan sociesty adalah akan menjadi negara yang kaya dan modern. Dampak negatinya adalah adanya perilaku konsumtif dan cinta tanah air sehingga mengancam Ketahanan Nasional Bangsa.



Komentar