Kontitusional, Demokrasi dan Identitas Nasional
Kontitusi atau constituante merupakan sebuah bahasa yang berasal dari bahasa latin yang diartikan sebagai Undang-Undang Dasar pada sebuah negara yang merupakan norma bagi sistem politik dan hukum yang umumnya dikodifikasikan. Pada konstitusi ini bukan dalam bentuk rincian aturan hukum melainkan hanya memuat prinsip-prinsip mendasar untuk peraturan hukum di bawahnya
.
Menurut Herman Hiller ada 3 pengertian dalam kontitusi :
5. 5 PILAR UTAMA
Langkah 1.
Membangun kembali budaya maritim indonesia
dengan membangun kembali budaya maritim maka indonesia dapat menguatkan kembali apa yang di miliki indonesia dengan menyadarkan warga warganya agar tahu betapa pentingnya dan tingginya peluang usaha di kemaritiman indonesia
Langkah 2.
Menjaga dan mengelola sumber daya laut
- menjaga dan mengelola sumber daya adalah sesuatu yang harus di lakukan hanya saja bukan kewajiban pemerintahan dalam hal ini, warga juga harus sadar dengan menjaga ekosistme laut
Langkah 3.
Membangun tol laut
Di sini saya merasa sedikit ambigu dengan yang di maksud tol laut, apakah yang di maksud adalah jalan tol di atas laut atau hanya sebatas nama, jikalau memang di buatkan tol laut saya sangat setuju dengan hal ini
Langkah 4.
Diplomasi kemaritiman
Dengan mendiplomasi kemaritiman indonesia maka negara lain akan mengetahui
Langkah 5.
Membangun pertahanan laut
Sangat setujuhh dengan membangun pertahanan agar negara lain tidak semena dalam mengambil kekayaan laut indonesia
Sl
6.Dampak teknologi industri 4.0 dan Society 5.0
Dampak Revolusi Industri dan Society terhadap Ketahanan Nasional Bangsa menimbulkan dampak postif dan dampak negatif. Dampak positif dari revolusi industri dan sociesty adalah akan menjadi negara yang kaya dan modern. Dampak negatinya adalah adanya perilaku konsumtif dan cinta tanah air sehingga mengancam Ketahanan Nasional Bangsa.

Komentar
Posting Komentar